INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran barang ilegal di Tanah Air dengan menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok bodong di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam operasi penindakan yang bermula dari laporan masyarakat tersebut, petugas mendapati jutaan batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang sengaja diedarkan tanpa menggunakan pita cukai resmi dari dalam dua unit kontainer.
"Dari dua kontainer tersebut, petugas mengamankan 8.960.000 batang rokok ilegal dengan jenis sigaret kretek mesin dengan tidak dilengkapi pita cukai," urai Dirjen Bea Cukai Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama saat memaparkan rincian kasus di Jakarta pada Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Detik-detik Tragis Siswi SMA Tewas Terlindas KRL Jurangmangu, Tinggalkan Unggahan Pilu di Medsos
Sindikat penyelundup ini rupanya cukup cerdik dengan mencoba modus operandi baru, yakni memanfaatkan fasilitas kereta kargo untuk mengangkut barang dari Surabaya menuju Jakarta, yang rencananya akan menyeberang ke Sumatra.
Pemilihan jalur rel besi ini diduga kuat sebagai siasat licik para pelaku untuk menghindari pantauan ketat aparat keamanan yang biasanya lebih terfokus pada armada angkutan darat di jalur tol.
"Ini merupakan modus baru yang menggunakan sarana transportasi kereta api, dari Surabaya dikirim ke Jakarta dan kemudian dilanjutkan pengiriman ke wilayah Sumatra," papar Djaka menyoroti perubahan taktik operasi para penyelundup tersebut.
Berbekal informasi berharga itu, tim pengawasan Bea Cukai segera bergerak melacak dan berhasil mengunci dua kontainer target pada Jumat (7/8/2026). Untuk mengelabui dokumen manifes pelayaran, muatan tersebut dideklarasikan secara sepihak sebagai material bangunan berupa pipa dan baja ringan, namun trik usang itu tak mampu menipu kecurigaan petugas di lapangan.
"Ini adalah modus atau pun pemberitahuan yang tidak benar, sehingga dilakukan pengamanan kemudian dilakukan pemindaian terhadap barang-barang tersebut dengan menggunakan x-ray yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," tegas Djaka.
Berkat kejelian teknologi pemindai dan aparat, nilai barang bukti sitaan sebesar Rp13,30 miliar tersebut berhasil diselamatkan dari peredaran gelap.
Jika sampai lolos ke pasaran, negara diyakini akan menderita kerugian hingga Rp8,66 miliar akibat potensi hilangnya cukai, pajak rokok, serta PPN Hasil Tembakau, sehingga kini Bea Cukai terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri guna mengusut tuntas dalang utamanya.***
Artikel Terkait
Kabar Gembira Buat Driver! Pemerintah Kebut Finalisasi Perpres Ojol, Siap Terbit Sebelum 17 Agustus
Bukan Cuma Populer, Kinerja Seskab Teddy Tembus 3 Besar Terbaik di Kabinet Versi IPO
Kena Sentil Usai Plesiran ke Pulau Padar, Jessica Mila Klarifikasi: Kapten Kapal Tak Kasih Tahu Ada Larangan!
Naas! Hendak Isi Pengajian, Alphard Kiai Anwar Zahid Ringsek Dijepit Truk di Bojonegoro
Detik-detik Tragis Siswi SMA Tewas Terlindas KRL Jurangmangu, Tinggalkan Unggahan Pilu di Medsos