Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan penegak hukum yang berwenang. Masyarakat luas tentu masih menantikan langkah transparan dan penjelasan resmi dari Kortastipidkor Polri maupun Kejaksaan Agung terkait nasib perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini.
Sebelum adanya ketetapan hukum yang mengikat, asas praduga tak bersalah sudah sepatutnya tetap dikedepankan bagi pihak-pihak yang namanya ikut terseret, termasuk Ali Nurdin dan Don Ritto.***