Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan penegak hukum yang berwenang. Masyarakat luas tentu masih menantikan langkah transparan dan penjelasan resmi dari Kortastipidkor Polri maupun Kejaksaan Agung terkait nasib perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini.
Sebelum adanya ketetapan hukum yang mengikat, asas praduga tak bersalah sudah sepatutnya tetap dikedepankan bagi pihak-pihak yang namanya ikut terseret, termasuk Ali Nurdin dan Don Ritto.***
Artikel Terkait
Menyoroti Transformasi BRIvolution Reignite Kian Akseleratif, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian Nasional
Buntut Celetukan Viral 'Cie Curhat', Lurah Paya Pasir Akhirnya Sambangi Kediaman Warga Medan Marelan
Biadab! Ayah di Samarinda Tega Jadikan Anak Kandung Pemuas Nafsu Selama 6 Tahun, Sang Ibu Histeris Jatuh Pingsan
Kecelakaan Maut Tewaskan 2 Orang Di Tol Cipularang, Mobil Pikap Ringsek Parah
Peran Gus Haris di Kasus Bupati Pemalang Terungkap, KPK Sebut Dugaan Pengumpulan Uang Rp1,98 Miliar untuk Suap