news

SPJ Fiktif hingga Mark Up Anggaran, Kades di Bengkulu Terjerat Korupsi Dana Desa Rp577 Juta untuk Bayar Utang

Jumat, 24 Juli 2026 | 13:23 WIB
Menyoroti kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa di Bengkulu yang tersandung kasus korupsi Rp577 juta hingga divonis 2,5 tahun penjara. (Instagram.com/@bengkuluinfo)

Selain proyek fiktif, ditemukan pula praktik mark up harga dalam laporan anggaran serta pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan.

Rangkaian penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp577 juta.

Terdakwa Belum Tentukan Sikap

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum para terdakwa, Redo Frengki, menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding.

"Kami masih pikir-pikir," ujarnya seusai sidang.

Baca Juga: Mencekam! Niat Rayakan Ultah Nenek di Jakpus, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Malah Diculik Gerombolan Pria Misterius

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ekke Widoto Kharar, mengatakan pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu putusan tersebut kepada pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Pada prinsipnya, seluruh dakwaan yang kami ajukan terbukti dalam putusan majelis hakim. Selanjutnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan," katanya. ***

Halaman:

Tags

Terkini