news

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Selewengkan Dana Pakan Satwa hingga Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 | 13:10 WIB
Menyoroti kasus dugaan korupsi pakan satwa yang menjerat mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar. (Instagram.com/@malangraya.info)

INSIBERNEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran perusahaan.

Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp10,2 miliar.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja. Keputusan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-863/M.5/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 21 Juli 2026.

Baca Juga: Densus 88 Bongkar Dugaan Jaringan Propaganda Terorisme, Dua Orang Ditangkap di Ciamis dan Lampung

Menurut Gede, Choirul yang memimpin Kebun Binatang Surabaya selama periode 2016 hingga 2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bahkan diduga bersifat fiktif.

Diduga Gunakan Dana Perusahaan untuk Kepentingan Pribadi

Penyidik menemukan indikasi bahwa sejumlah dana perusahaan digunakan di luar kepentingan operasional KBS. Sebagian pengeluaran disebut tidak memiliki dasar yang sah, sementara sebagian lainnya diduga direkayasa agar terlihat sebagai biaya operasional resmi.

Dalam proses penyidikan, tersangka juga diduga memerintahkan staf di bagian keuangan untuk mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat dokumen pertanggungjawaban palsu agar pengeluaran tersebut tampak legal.

Baca Juga: Bupati Lombok Barat Resmi Jadi Tersangka KPK, 19 Orang Diamankan dalam OTT

Pada periode 2023 hingga 2024, dugaan pengeluaran fiktif tersebut disebut turut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga dinikmati langsung oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Belum Ditahan, Pakar Hukum Cium Aroma Tebang Pilih Kejagung

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Modus Mark Up Anggaran Pakan Satwa

Salah satu modus yang diungkap penyidik adalah dugaan penggelembungan anggaran pakan satwa. Dalam praktiknya, jumlah pakan yang diberikan kepada hewan diduga dikurangi, sementara laporan pertanggungjawaban tetap dibuat seolah-olah seluruh anggaran telah digunakan sesuai kebutuhan.

Halaman:

Tags

Terkini