Seluruh panggilan telepon dan pesan yang dikirim ke gawai pribadi sang atlet pun sama sekali tidak mendapatkan respons, menambah pekatnya misteri hilangnya sang atlet.
Tidak ingin tinggal diam melihat keselamatan kliennya terancam, Andi memastikan bahwa kasus ini telah dilaporkan secara hukum dengan nomor registrasi LP/B/2092/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Kami berharap Kepolisian Negara Republik Indonesia terus melakukan langkah-langkah penyelidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," tutupnya menaruh harapan besar pada kinerja kepolisian untuk segera memulangkan Jesslyn dalam keadaan selamat tanpa kurang suatu apa pun.***