"Karenanya cukup alasan baik secara yuridis (objektif) maupun sosiologis (subjektif) untuk dilakukan upaya paksa penahanan," tegas Fickar.
Menutup tegurannya, Fickar menyadari betul bahwa hak prerogatif penahanan tersebut pada akhirnya mutlak berada di tangan jaksa penyidik Kejagung.
Kendati demikian, ia kembali mewanti-wanti bahwa keengganan menggunakan wewenang tersebut bakal berdampak buruk pada merosotnya wibawa dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa.
"Hal ini jelas tidak sejalan dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Meskipun secara kewenangan upaya paksa penahanan itu ada pada Kejaksaan Agung, tergantung jaksa penyidik untuk menggunakannya," tutupnya memberi peringatan.***