Meski revisi aturan secara administratif masih dalam proses, para operator diyakini siap menerapkan perubahan setelah mempertimbangkan berbagai aspek operasional maupun bisnis.
"Mereka telah menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memenuhi harapan para pengemudi ojek online, khususnya roda dua," ujar Dudy.
Baca Juga: Infus hingga Dugaan Tato Paksa, Polisi Bongkar Fakta Baru Kasus Penyekapan YTR di Bandung
Kebijakan pemangkasan komisi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Saat menyampaikan pidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, 1 Mei 2026, Presiden menegaskan dirinya tidak setuju apabila perusahaan aplikasi mengambil potongan hingga 10 persen atau lebih dari pendapatan pengemudi.
"Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegas Prabowo.
Baca Juga: Israel Kembali Serang Lebanon Saat Upaya Gencatan Senjata Masih Berlangsung
Menurut Presiden, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada jutaan pengemudi ojek online yang setiap hari bekerja keras di jalan. Ia menilai sistem pembagian pendapatan selama ini belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan bagi para mitra pengemudi.
Dengan mulai berlakunya aturan baru pada 1 Juli 2026, pemerintah berharap pendapatan yang diterima pengemudi ojol meningkat sehingga kesejahteraan mereka ikut terdongkrak, sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil antara aplikator dan para pengemudi. ***