news

Ramai Soal Pajak Dana JHT, Menkeu Janji Tinjau Lagi Aturan Bersama Ditjen Pajak

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:20 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok/YouTube.Kemenkeu)

INSIBERNEWS - Polemik mengenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mendapat perhatian dari pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau kembali pelaksanaan kebijakan tersebut menyusul banyaknya pertanyaan dan sorotan dari masyarakat, khususnya para pekerja.

Saat ditemui di Kementerian Keuangan pada Jumat (26/6/2026), Purbaya mengaku akan lebih dulu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan bagaimana aturan itu diterapkan di lapangan. Ia ingin memperoleh penjelasan menyeluruh sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada publik.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya singkat saat menjawab pertanyaan wartawan terkait mekanisme pemotongan pajak atas dana JHT yang sedang ramai diperbincangkan.

Baca Juga: Sokong Ketahanan Energi Nasional, Pertamina Datangkan 450 Ribu Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Menurut DJP, ketentuan tersebut telah lama berlaku dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga bukan merupakan aturan yang baru diterbitkan pada tahun ini.

DJP menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa manfaat JHT termasuk kategori penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Survei Terbaru Ungkap Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Citra dan Kepuasan Ikut Naik

Meski demikian, munculnya kembali pembahasan mengenai aturan ini memicu beragam respons dari masyarakat. Banyak pekerja berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme perhitungan pajak, besaran potongan, hingga kategori penerima yang dikenai kewajiban tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Pemerintah memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan dana JHT. Koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai aturan yang selama ini menjadi perbincangan.(*)

Tags

Terkini