news

Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut, Kapolri Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Minggu, 21 Juni 2026 | 09:17 WIB
Polemik Ijazah Jokowi Berlanjut, Kapolri Jelaskan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa (Istimewa)

INSIBERNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Menurut Kapolri, langkah yang diambil penyidik merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dijalankan sebelum berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan dalam proses tahap II.

Baca Juga: Langkah Mantap Kedaulatan Energi, Bahlil Pastikan Biodiesel B50 Siap Meluncur Juli 2026

Pernyataan tersebut disampaikan Jenderal Listyo Sigit saat melakukan ziarah ke makam Soekarno di Blitar, Sabtu (20/6/2026).

Kapolri menegaskan bahwa proses yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang berlaku. Ia merujuk pada penjelasan sebelumnya yang telah disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya mengenai rangkaian tindakan yang dilakukan terhadap para tersangka.

"Proses tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang wajib dilakukan penyidik sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan," ujarnya.

Baca Juga: Polres Bogor Amankan Pria Paruh Baya Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Cibinong

Lebih lanjut, Listyo menjelaskan bahwa sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, penyidik harus memastikan seluruh persyaratan administrasi dan kesehatan telah terpenuhi.

Tahapan itu mencakup pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta verifikasi administrasi terhadap para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi para tersangka dalam keadaan baik dan siap menjalani proses hukum berikutnya.

Dengan penjelasan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan aparat kepolisian bukan langkah di luar prosedur, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dalam penanganan sebuah perkara pidana hingga memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan. ***

Tags

Terkini