Menurut pengakuan Roy Suryo kepada tim kuasa hukumnya, proses penangkapan berlangsung mendadak sehingga ia belum sempat melakukan persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Meski demikian, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa memilih bersikap kooperatif dan mengikuti proses yang dilakukan aparat tanpa melakukan perlawanan.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut pertama kali disampaikan melalui keluarga Roy Suryo.
Baca Juga: Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Di sisi lain, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut klien mereka diamankan aparat di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada hari yang sama.
Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait polemik keaslian ijazah mantan kepala negara kini terus menjadi perhatian publik. Proses hukum yang sedang berjalan diperkirakan masih akan memunculkan berbagai respons dari pihak-pihak yang terlibat maupun masyarakat luas. ***