Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan

Photo Author
- Jumat, 19 Juni 2026 | 14:45 WIB
Roy Suryo dan CS Resmi ditahan (YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo dan CS Resmi ditahan (YouTube/Forum Keadilan TV)

INSIBERNEWS - Polda Metro Jaya resmi menahan pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzi Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dr. Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Keduanya ditahan setelah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Proses penahanan dilakukan di lokasi yang berbeda. Roy Suryo dijemput petugas di kediamannya, sedangkan Dr. Tifa diamankan saat berada di apartemennya.

Baca Juga: Rampok Emas di Menteng Beraksi Sadis, Korban Disekap dan Ditusuk Berkali-kali

Penahanan tersebut langsung menyita perhatian publik karena kasus yang menjerat keduanya telah bergulir cukup lama.

Tim kuasa hukum kedua tersangka menyampaikan keberatan atas langkah yang diambil penyidik. Mereka menilai proses penahanan dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lebih dahulu kepada pihak pendamping hukum.

Kuasa hukum sekaligus pengamat hukum, Refly Harun, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan berbagai dokumen untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

Baca Juga: Menteri Bahlil Akui Pasokan Batu Bara Menipis, PLN Cari Cara Jaga Listrik Tetap Aman

"Saat ini sedang disiapkan proses untuk permohonan penangguhan penahanan dengan mengumpulkan surat-surat jaminan dari berbagai pihak," ujar Refly.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dr. Tifa menyebut kliennya sedang mempersiapkan sidang disertasi ketika proses penangkapan berlangsung.

Mereka berharap penyidik mempertimbangkan kondisi tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi MBG Makin Meluas, Sony Sonjaya Bongkar Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar Diduga Fiktif

Kasus ini sendiri bukan perkara baru. Roy Suryo dan Dr. Tifa diketahui telah menyandang status tersangka sejak November 2025.

Penyidik menjerat keduanya dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dugaan pencemaran nama baik, serta penyebaran fitnah.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X