INSIBERNEWS – Penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo serta Dokter Tifa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum keduanya.
Pengacara Refly Harun menilai langkah kepolisian tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan profesionalisme dalam penanganan perkara yang masih menjadi perdebatan hukum.
Menurut Refly, kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait dugaan fitnah serta pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah mantan kepala negara masih berada dalam ranah yang belum memiliki kepastian hukum. Karena itu, ia mempertanyakan alasan dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya.
Baca Juga: Rampok Emas di Menteng Beraksi Sadis, Korban Disekap dan Ditusuk Berkali-kali
"Kami sangat keberatan dan menyampaikan protes keras atas tindakan penyidik. Kasus ini masih berada dalam wilayah yang diperdebatkan sehingga seharusnya ditangani secara lebih hati-hati," ujar Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Refly menegaskan bahwa penahanan umumnya dilakukan terhadap tersangka dalam perkara berat seperti pembunuhan, korupsi, atau kasus yang berpotensi menghilangkan barang bukti. Sementara dalam perkara yang menimpa Roy Suryo dan Dokter Tifa, menurutnya proses pembuktian masih berlangsung.
Ia bahkan menilai belum ada kepastian bahwa kliennya melakukan kesalahan hukum karena substansi perkara yang dipersoalkan masih menjadi objek pembuktian.
Menurut Refly, sejumlah pihak yang tergabung dalam kelompok yang menyoroti dugaan ijazah palsu juga telah melaporkan pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan dengan proses penerbitan dokumen tersebut. Karena itu, ia beranggapan proses hukum seharusnya menunggu hasil pembuktian secara menyeluruh.
Selain mempersoalkan substansi perkara, Refly juga menyoroti waktu penangkapan yang dianggap tidak tepat. Ia mengungkapkan bahwa Dokter Tifa diamankan aparat hanya beberapa saat sebelum menjalani agenda akademik penting.
Menurut keterangannya, Dokter Tifa dijadwalkan mengikuti ujian disertasi atau seminar hasil pada pukul 08.00 WIB. Namun, aparat disebut datang dan melakukan penangkapan sekitar pukul 07.00 WIB saat yang bersangkutan tengah bersiap berangkat.
Baca Juga: Skandal MBG Memanas, Motor Listrik hingga Tablet Diduga Jadi Objek Korupsi
"Beliau sudah memiliki agenda akademik penting pagi itu, tetapi justru ditangkap sesaat sebelum kegiatan tersebut berlangsung," kata Refly.
Sementara itu, Roy Suryo disebut ditangkap pada dini hari setelah kembali dari kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Refly mengungkapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diamankan tidak lama setelah melaksanakan salat subuh.
Artikel Terkait
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Misteri Kematian Lansia di Taman Pramuka Tangerang, Ditemukan Terikat Kawat dan Sudah Membusuk
Ogah Lewat Meja Hijau, Trump Bakal Bombardir Jika Iran Nekat Ingkar Janji Perdamaian
Menteri Bahlil Akui Pasokan Batu Bara Menipis, PLN Cari Cara Jaga Listrik Tetap Aman
Rampok Emas di Menteng Beraksi Sadis, Korban Disekap dan Ditusuk Berkali-kali
Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ditahan