Proses eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh panitera dan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan dari kepolisian dan instansi terkait.
Hingga proses berlangsung, aparat keamanan tetap bersiaga di sekitar kawasan GBK guna mengantisipasi potensi gangguan dan memastikan situasi tetap terkendali pasca-aksi penolakan yang terjadi. ***