INSIBERNEWS - Pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6), diwarnai ketegangan.
Aksi penolakan dari sejumlah massa yang mengatasnamakan karyawan eks Hotel Sultan dan kelompok masyarakat pribumi berujung ricuh hingga aparat terpaksa mengerahkan kendaraan water cannon.
Kericuhan pecah sesaat setelah panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan eksekusi di lokasi. Massa yang sejak awal menolak pengosongan bangunan mulai melakukan aksi protes yang semakin memanas.
Baca Juga: Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Situasi berubah menjadi tidak terkendali ketika sejumlah orang yang berada di dalam area eks Hotel Sultan diduga melemparkan botol dan batu ke arah petugas keamanan. Tindakan tersebut memicu ketegangan antara demonstran dan aparat yang mengawal jalannya eksekusi.
Dorong-dorongan antara massa dan petugas pun tak terhindarkan. Aparat keamanan berupaya menjaga jalannya proses eksekusi agar tetap sesuai prosedur, sementara para demonstran terus bertahan dan menyuarakan penolakannya.
Melihat kondisi yang semakin memanas, petugas akhirnya mengerahkan mobil penyemprot air bertekanan tinggi atau water cannon untuk membubarkan massa. Setelah beberapa kali penyemprotan dilakukan, para demonstran perlahan mundur dari area eksekusi.
Eksekusi terhadap Blok 15 eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst serta Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Objek yang dieksekusi merupakan tanah dan bangunan yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 4/Gelora, yang tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Menurut dokumen perkara, lahan tersebut telah dibebaskan dan diberikan ganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV.
Pemerintah juga menyatakan tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
Baca Juga: GEGER! Bau Nyengat Hebohkan Kontrakan di Pinang Ranti, Polisi Temukan Jasad Pria Sudah Busuk
Meski PT Indobuildco sebelumnya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut, status HGB bukan merupakan hak kepemilikan. Selain itu, masa berlaku hak tersebut telah berakhir sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum atas penggunaan lahan.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Bentuk Tim Khusus, Pasokan Batu Bara untuk PLN Jadi Sorotan
Soroti Pengelolaan MBG, CEO Promedia Group Usul Libatkan UMKM dan Kantin Sekolah, Pecah SPPG jadi Dapur Skala Kecil
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Skandal MBG Memanas, Motor Listrik hingga Tablet Diduga Jadi Objek Korupsi
Bawa Buku Catatan Saat Diperiksa, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Mulai Buka Fakta Baru Kasus Korupsi MBG?