INSIBERNEWS – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kembali memunculkan fakta baru.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkap adanya dugaan pengadaan fiktif ribuan kamera pengawas (CCTV) dan perangkat sidik jari dengan nilai proyek yang disebut mencapai lebih dari Rp300 miliar.
Informasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai Sony menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (19/6/2026).
Baca Juga: Ogah Lewat Meja Hijau, Trump Bakal Bombardir Jika Iran Nekat Ingkar Janji Perdamaian
Menurut Krisna, kliennya menemukan indikasi persoalan yang nilainya bahkan lebih besar dibanding kerugian negara yang selama ini menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
“Pak Sony menyampaikan bahwa sebelum beliau bergabung di BGN, sudah terdapat kontrak pengadaan CCTV dan sistem sidik jari yang nilainya sangat besar,” ujar Krisna kepada wartawan.
Krisna menjelaskan, pengadaan tersebut dilakukan melalui pihak ketiga atau perusahaan outsourcing yang ditunjuk untuk memasang CCTV dan perangkat fingerprint di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Misteri Kematian Lansia di Taman Pramuka Tangerang, Ditemukan Terikat Kawat dan Sudah Membusuk
Dalam skema yang dirancang, setiap SPPG dijadwalkan mendapatkan lima unit CCTV. Dengan jumlah SPPG yang tersebar di berbagai wilayah, kebutuhan perangkat diperkirakan mencapai sekitar 5.000 unit CCTV lengkap dengan sistem sidik jari.
Perangkat tersebut rencananya digunakan untuk mendata penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis. Setiap penerima manfaat diwajibkan melakukan pemindaian sidik jari yang terhubung langsung dengan sistem di SPPG.
“Konsepnya adalah penerima manfaat melakukan scan sidik jari yang kemudian terintegrasi dengan data di SPPG. Karena itu dibutuhkan pemasangan ribuan CCTV dan perangkat fingerprint,” jelasnya.
Vendor Tak Bisa Tunjukkan Hasil Pengadaan
Kecurigaan terhadap proyek tersebut muncul ketika Sony meminta penjelasan kepada pihak vendor sebelum kontrak berakhir pada 19 Februari 2026.
Saat melakukan pengecekan terhadap realisasi pengadaan di salah satu sekolah, pihak vendor disebut tidak mampu menunjukkan bukti keberadaan perangkat yang telah dikontrakkan.
Artikel Terkait
TRAGIS! Pejabat BKAD Purwakarta Tewas Bersimbah Darah, Polisi Dalami Plafon Jebol dan Jejak Digital
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Dugaan Korupsi MBG Makin Melebar
Bawa Buku Catatan Saat Diperiksa, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Mulai Buka Fakta Baru Kasus Korupsi MBG?
Ricuh Saat Eksekusi Eks Hotel Sultan, Massa Lempari Petugas hingga Water Cannon Dikerahkan
Misteri Kematian Lansia di Taman Pramuka Tangerang, Ditemukan Terikat Kawat dan Sudah Membusuk
Ogah Lewat Meja Hijau, Trump Bakal Bombardir Jika Iran Nekat Ingkar Janji Perdamaian