news

Bawa Buku Catatan Saat Diperiksa, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Mulai Buka Fakta Baru Kasus Korupsi MBG?

Kamis, 18 Juni 2026 | 12:09 WIB
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Mulai Buka Fakta Baru Kasus Korupsi MBG? (Antara )

INSIBERNEWS - Sony Sonjaya, kembali menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemeriksaan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Sony tiba sekitar pukul 09.25 WIB menggunakan kendaraan tahanan milik Kejaksaan Agung. Setibanya di lokasi, ia langsung dikawal petugas menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu.

Baca Juga: AS Tolak Buka Isi MoU Iran ke Israel, Hubungan Trump-Netanyahu Memanas!

Penampilan Sony kali ini menarik perhatian. Mantan pejabat BGN tersebut tampak mengenakan kemeja biru tua yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung. Wajahnya juga terlihat berbeda dibanding saat pertama kali ditahan. Janggut dan brewok putih mulai tumbuh lebat setelah hampir dua pekan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Di tengah sorotan publik, Sony memilih bungkam. Berbagai pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan hingga status hukumnya tidak mendapat respons sedikit pun dari tersangka kasus MBG tersebut.

Namun ada satu hal yang mencuri perhatian. Saat berjalan menuju ruang pemeriksaan, Sony terlihat membawa sebuah buku catatan kecil dan pulpen di tangan kanannya. Kehadiran buku catatan itu memunculkan berbagai spekulasi mengenai materi pemeriksaan yang tengah didalami penyidik.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Pemerintah Siap Terapkan BBM B50 Mulai 1 Juli 2026, Hasil Uji Coba Diklaim Positif

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Sony sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Syarief, penyidik akan mendalami seluruh materi yang berkaitan dengan perkara, termasuk pengajuan status justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan Sony Sonjaya.

“Semua materi termasuk itu (pengajuan justice collaborator),” ujar Syarief kepada wartawan.

Baca Juga: Soroti Pengelolaan MBG, CEO Promedia Group Usul Libatkan UMKM dan Kantin Sekolah, Pecah SPPG jadi Dapur Skala Kecil

Status justice collaborator sendiri memungkinkan seorang tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain atau fakta penting dalam suatu perkara pidana.

Selain memeriksa Sony Sonjaya, penyidik Kejaksaan Agung juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

Halaman:

Tags

Terkini