news

Satu WNI Pernah Kerja di Kamboja, Bareskrim Buru Sponsor Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Jakbar

Senin, 11 Mei 2026 | 17:08 WIB
Satu WNI Pernah Kerja di Kamboja, Bareskrim Buru Sponsor Judi Online Internasional di Hayam Wuruk Jakbar (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Polisi kini memburu pihak sponsor dan penjamin yang diduga menjadi aktor penting di balik operasional sindikat tersebut.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026, aparat mengamankan total 321 orang yang terdiri dari 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online berskala internasional.

Setelah diamankan, ratusan WNA tersebut langsung diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian mereka.

Baca Juga: Terungkap! Ratusan WNA Pakai Visa Wisata untuk Operasikan Judi Online di Indonesia

Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi, Arief Eka Riyanto, mengatakan para WNA kini ditempatkan di sejumlah rumah detensi dan ruang detensi imigrasi di wilayah Jakarta Barat serta Kuningan.

“Sebanyak 320 WNA kami duga melakukan pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian. Untuk sementara mereka dititipkan di rumah detensi dan ruang detensi imigrasi,” ujar Arief, Minggu (10/5/2026).

Sementara itu, satu WNI yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sempat Curhat Soal Rumah Tangga, Ibu Muda di Mamuju Nekat Minum Racun Bersama Tiga Anak

Polisi Telusuri Sponsor dan Pemilik Gedung

Selain membongkar aktivitas judi online tersebut, penyidik juga mulai menelusuri pihak sponsor yang diduga menjadi penjamin keberadaan para WNA di Indonesia.

Arief menyebut pihaknya tengah mendalami siapa pihak yang memfasilitasi masuk dan aktivitas para WNA tersebut selama berada di Indonesia.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat.

“Pemilik gedung dan penyewa masih dalam penelusuran. Kami koordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait lainnya,” kata Wira.

Baca Juga: Minibus Diduga Angkut BBM Terbakar Hebat di Kembangan, Lima Mobil Damkar Dikerahkan

Satu WNI Pernah Bekerja di Kamboja

Polisi mengungkapkan bahwa satu-satunya WNI yang ikut diamankan diketahui pernah bekerja di Kamboja, negara yang kerap dikaitkan dengan praktik judi online lintas negara.

Halaman:

Tags

Terkini