INSIBERNEWS - Kasus praktik kesehatan ilegal kembali mencuat. Seorang perempuan berinisial JRF, yang diketahui merupakan mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau, ditangkap aparat kepolisian karena diduga menyamar sebagai tenaga medis dan menjalankan prosedur kecantikan tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah adanya laporan dari sejumlah korban. Salah satu laporan menyebutkan dampak serius berupa cacat permanen usai menjalani tindakan estetika.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa tersangka telah resmi ditahan. JRF diduga melakukan praktik layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun legalitas sebagai tenaga kesehatan.
“Yang bersangkutan menjalankan prosedur kecantikan seperti tenaga profesional medis, padahal tidak memiliki kualifikasi ataupun izin yang sah,” jelasnya, Rabu (29/4/2026).
JRF diamankan pada Selasa (28/4/2026) di Bukittinggi, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah korban melaporkan efek buruk dari tindakan yang dilakukan di klinik milik tersangka.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan ART di Bintaro, Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi
Salah satu korban berinisial NS mengaku menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada Juli 2025. Namun, hasil yang didapat jauh dari harapan.
Alih-alih tampil lebih segar, korban justru mengalami pendarahan hebat disertai infeksi serius pada wajah dan kepala. Kondisi tersebut memaksanya menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka panjang di area alis.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: KAI Pastikan Refund 100 Persen dan Penanganan Korban Maksimal
Penyidik mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini tidak hanya satu. Hingga saat ini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan fisik akibat prosedur yang dilakukan tersangka.
Bahkan, ada korban yang harus menjalani operasi ulang pada bagian bibir hingga dua kali karena kegagalan tindakan sebelumnya. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan cacat fisik, tetapi juga trauma psikologis.