Diungkapkan, per 31 Januari 2026, LPDP telah memberikan sanksi kepada delapan penerima beasiswa yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Masing-masing diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga Rp2 miliar.
Selain itu, masih terdapat 36 orang yang saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk beberapa yang menjadi sorotan publik di media sosial.
“Kemudian saat ini kami dalam proses pemeriksaan masih 36 orang termasuk yang viral. Tentu ini adalah momentum bagi kami untuk melakukan penyimpulan baik itu akurasinya, baik itu sistemnya, kriteria kontribusi,” ujarnya.