Menurutnya, Pasal 36 KUHP mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana. Dalam konteks kasus ini, ia berpendapat bahwa belum tentu terdapat unsur kesengajaan dari MHH dalam menerima dua sumber penghasilan tersebut.
Habiburokhman juga menekankan bahwa apabila ditemukan kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan, penyelesaiannya seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian dana, bukan langsung melalui proses pidana.
Kasus guru honorer di Probolinggo ini memantik perdebatan luas di media sosial. Banyak warganet menyoroti kondisi ekonomi guru honorer yang kerap harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.
Di sisi lain, muncul pula diskusi mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama ketika praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat atau elite kerap dianggap lumrah.
Perdebatan ini memperlihatkan betapa sensitifnya isu kesejahteraan tenaga pendidik dan penegakan hukum di Indonesia.
Penghentian penyidikan oleh Kejati Jatim menjadi titik balik dalam kasus ini. Perkara MHH membuka ruang diskusi lebih luas mengenai batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Makin Panas! Manchester United Tembus Empat Besar, Berikut Klasemen Liga Inggris Terkini
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa regulasi terkait rangkap jabatan dan penerimaan honorarium perlu disosialisasikan secara jelas, terutama bagi tenaga honorer yang kerap berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Dengan dihentikannya penyidikan, publik kini menanti kejelasan mekanisme pembinaan dan pengawasan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kemanusiaan.