Viral Sempat Jadi Tersangka, Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer Probolinggo Dihentikan

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Rabu, 25 Februari 2026 | 14:43 WIB
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa.  (Instagram.com/@undercover.id)
Menyoroti guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa. (Instagram.com/@undercover.id)

INSIBERNEWS - Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, sempat memicu perdebatan luas di media sosial.

Perkara ini menjadi viral setelah muncul dugaan bahwa MHH menerima gaji dari dua sumber anggaran negara karena merangkap pekerjaan sebagai guru tidak tetap dan pendamping lokal desa (PLD).

Namun perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Kembali Berdakwah di Klub Malam, Gus Miftah Gelar Bukber dengan Pekerja Colosseum Jakarta

Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyoroti dugaan penerimaan honor ganda oleh MHH selama periode 2019–2022 dan 2025. Nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp118 juta dan disebut sebagai kerugian negara.

Perkara ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Publik mempertanyakan apakah rangkap pekerjaan yang dilakukan guru honorer demi mencukupi kebutuhan hidup layak diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga: ANTAM Perkuat Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Masyarakat di Pongkor Melalui Inisiatif Strategis

Perkembangan signifikan terjadi ketika Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa penyidikan dihentikan.

MHH bahkan telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kraksaan pada 20 Februari 2026 sebelum keputusan penghentian penyidikan diumumkan secara resmi.

Langkah penghentian ini diambil setelah perkara tersebut diambil alih oleh Kejati Jatim. Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena sebelumnya kasus ini sudah telanjur viral dan menuai polemik.

Baca Juga: KIA Jadi Harapan Baru Anak LKS, Pemkot Tangerang Pastikan Hak Administrasi Terpenuhi

Sorotan DPR: Unsur Kesengajaan Dipertanyakan
Kasus ini juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap MHH perlu dikaji ulang dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X