INSIBERNEWS - Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, sempat memicu perdebatan luas di media sosial.
Perkara ini menjadi viral setelah muncul dugaan bahwa MHH menerima gaji dari dua sumber anggaran negara karena merangkap pekerjaan sebagai guru tidak tetap dan pendamping lokal desa (PLD).
Namun perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Kembali Berdakwah di Klub Malam, Gus Miftah Gelar Bukber dengan Pekerja Colosseum Jakarta
Kasus ini pertama kali mencuat setelah beredar unggahan di media sosial yang menyoroti dugaan penerimaan honor ganda oleh MHH selama periode 2019–2022 dan 2025. Nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp118 juta dan disebut sebagai kerugian negara.
Perkara ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Publik mempertanyakan apakah rangkap pekerjaan yang dilakukan guru honorer demi mencukupi kebutuhan hidup layak diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Baca Juga: ANTAM Perkuat Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Masyarakat di Pongkor Melalui Inisiatif Strategis
Perkembangan signifikan terjadi ketika Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengumumkan bahwa penyidikan dihentikan.
MHH bahkan telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kraksaan pada 20 Februari 2026 sebelum keputusan penghentian penyidikan diumumkan secara resmi.
Langkah penghentian ini diambil setelah perkara tersebut diambil alih oleh Kejati Jatim. Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena sebelumnya kasus ini sudah telanjur viral dan menuai polemik.
Baca Juga: KIA Jadi Harapan Baru Anak LKS, Pemkot Tangerang Pastikan Hak Administrasi Terpenuhi
Sorotan DPR: Unsur Kesengajaan Dipertanyakan
Kasus ini juga sempat mendapat perhatian dari DPR RI, khususnya Komisi III yang membidangi hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap MHH perlu dikaji ulang dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Artikel Terkait
ANTAM Perkuat Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Masyarakat di Pongkor Melalui Inisiatif Strategis
Helmy Yahya Soroti Kontroversi Awardee LPDP yang Tak Mau Anaknya jadi WNI: Itu Uang Rakyat
Safari Ramadan di Pinang, Sachrudin Ajak Warga Kawal Pembangunan dan Perkuat Kepedulian Sosial
Kembali Berdakwah di Klub Malam, Gus Miftah Gelar Bukber dengan Pekerja Colosseum Jakarta
Viral Telur MBG di Magetan Diduga Masih Kotor, Warganet Soroti Kualitas Pengolahan
Bikin Resah, Dua Pemotor Terperosok Galian Proyek di Penjaringan, Warga Minta Keamanan Diperketat