Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun kepesertaannya dinonaktifkan, pemerintah tetap membuka mekanisme reaktivasi. Pengajuan dapat dilakukan melalui dinas sosial setempat, aplikasi Cek Bansos, maupun layanan pengaduan yang tersedia selama 24 jam.
Dengan pembaruan dan penataan data ini, Kemensos berharap program PBI JKN semakin adil, tepat sasaran, dan efektif dalam melindungi masyarakat miskin dari beban biaya layanan kesehatan.