INSIBERNEWS - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa penonaktifan 13,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan merupakan pengurangan subsidi BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah penataan ulang agar bantuan tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari realokasi kepesertaan, yakni memindahkan bantuan dari kelompok ekonomi mampu kepada warga miskin dan rentan yang selama ini belum terjangkau.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari hasil evaluasi, ditemukan fakta bahwa masih banyak peserta PBI berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas, sementara jutaan warga miskin justru belum terdaftar sebagai penerima bantuan.
“Tidak ada subsidi yang dikurangi. Yang dilakukan adalah realokasi. Peserta yang dinilai mampu dikeluarkan, lalu dialihkan kepada mereka yang lebih layak menerima,” ujar Gus Ipul dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kuota Nasional Tetap, Fokus ke Kelompok Termiskin
Sepanjang tahun 2025, Kemensos mencatat sebanyak 13,5 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan.
Baca Juga: Banyak yang Siap Huni, Berikut Update Pembangunan Huntara dan Huntap di Aceh dan Sumbar
Meski demikian, kuota nasional PBI tetap berada di angka 96,8 juta jiwa. Artinya, tidak ada pengurangan jumlah penerima secara keseluruhan.
Alokasi bantuan tersebut kini diprioritaskan untuk rumah tangga desil 1 hingga desil 4, yakni kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah.
Sebelumnya, pemerintah menemukan ketimpangan serius dalam data penerima. Sekitar 54 juta warga miskin di desil terbawah belum memperoleh PBI, sementara lebih dari 15 juta orang dari desil 6 hingga 10 atau kelompok relatif mampu justru tercatat sebagai penerima subsidi.
Baca Juga: Perahu Pembawa Sound Horeg Tenggelam di Sidoarjo Saat Tradisi Nyadran
Verifikasi Data dan Opsi Reaktivasi
Untuk memastikan akurasi data, Kemensos melakukan verifikasi dan validasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan agar penyaluran subsidi kesehatan benar-benar tepat sasaran.
Kemensos juga menyebutkan bahwa sebagian peserta yang dinonaktifkan beralih menjadi peserta mandiri, karena dinilai mampu membayar iuran sendiri. Sementara itu, sebagian lainnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Artikel Terkait
Timnas Futsal Indonesia Ukir Sejarah di AFC Futsal 2026, Media Spanyol Beri Pujian Meski Runner Up
Soal Tabung Pink Yang Menjadi Perbincangan Ada di Rumah Eca Aura, Eca Sebut Tak Miliki Benda Tersebut
Kecelakaan Maut di Matraman Raya, Pelajar Tewas Diduga Akibat Jalan Berlubang
Perahu Pembawa Sound Horeg Tenggelam di Sidoarjo Saat Tradisi Nyadran
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Catat Kontribusi 49 Persen Penyaluran Kredit Program Perumahan Nasional