INSIBERNEWS - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari dalam upaya membangun sistem kepartaian yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini menjadi salah satu fondasi penting bagi terciptanya pemerintahan yang stabil dan efektif.
Rifqi menilai, sistem kepartaian yang sehat tidak hanya diukur dari banyaknya jumlah partai politik, melainkan dari seberapa kuat partai-partai tersebut terlembaga secara organisasi dan ideologi.
Partai yang matang, kata dia, harus memiliki struktur yang jelas, kaderisasi yang berjalan, serta basis dukungan pemilih yang nyata.
Baca Juga: Diperiksa Hampir Lima Jam di KPK, Yaqut Tegaskan Tak Ada Kuota Haji untuk Maktour
Dalam pandangannya, ambang batas parlemen berfungsi sebagai alat seleksi alami bagi partai politik. Aturan ini mendorong partai untuk tidak sekadar hadir sebagai peserta pemilu, tetapi benar-benar bekerja membangun kepercayaan publik secara konsisten.
“Dengan adanya parliamentary threshold, partai-partai politik didorong untuk membenahi dan memperkuat struktur organisasinya agar mampu memperoleh dukungan suara yang signifikan dalam setiap pemilu,” ujar Rifqinizamy.
Ia menambahkan, tanpa ambang batas, fragmentasi partai di parlemen berpotensi semakin besar. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyulitkan proses pengambilan keputusan politik dan menghambat jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah Masih Diselidiki, Polisi Telusuri Jalur Pengiriman
Rifqi juga menekankan bahwa penguatan sistem kepartaian sejalan dengan prinsip demokrasi yang berkualitas. Demokrasi, kata dia, tidak hanya soal keterwakilan, tetapi juga tentang efektivitas lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Lebih jauh, ia menilai penerapan ambang batas parlemen mendorong partai politik untuk memiliki platform dan ideologi yang lebih jelas. Dengan begitu, pemilih dapat mengenali perbedaan antarpartai secara lebih substantif, bukan sekadar simbolik.
Menurut Rifqi, tantangan ke depan adalah memastikan kebijakan parliamentary threshold tetap disertai dengan ruang kompetisi yang adil. Negara, lanjutnya, tetap berkewajiban menjamin hak partai politik baru untuk tumbuh melalui mekanisme yang demokratis.
Ia berharap, wacana terkait ambang batas parlemen dapat dibahas secara rasional dan tidak semata dilihat sebagai upaya membatasi partai kecil. Rifqi menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat demokrasi dan menciptakan pemerintahan yang bekerja secara efektif untuk rakyat.***