Ke depan, pemerintah akan memastikan bahwa kawasan hutan yang izinnya dicabut tidak kembali disalahgunakan. Pengawasan akan diperketat, dan sebagian wilayah akan dipertimbangkan untuk direhabilitasi atau dialokasikan bagi kepentingan publik dan masyarakat adat.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa era pembiaran terhadap perusakan hutan telah berakhir. Pemerintah berharap dunia usaha dapat menangkap pesan tersebut dan menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab serta selaras dengan perlindungan lingkungan.***