INSIBERNEWS - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan rencana pemotongan dana transfer keuangan daerah (TKD) tidak diberlakukan bagi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang tengah menghadapi dampak bencana alam.
Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses pemulihan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tiga provinsi tersebut.
Bima Arya menjelaskan, keputusan itu merupakan bentuk relaksasi khusus yang telah mendapatkan persetujuan Presiden. Pemerintah pusat menilai daerah terdampak bencana membutuhkan ruang fiskal yang lebih longgar agar mampu membiayai kebutuhan darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi pascabencana.
Baca Juga: Bukan di Pati, Begini Alasan KPK Pilih Kudus untuk Periksa Bupati Sudewo
“Kami menyampaikan persetujuan Presiden untuk relaksasi TKD kepada seluruh pemerintah daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana,” kata Bima Arya.
Dengan kebijakan ini, dana TKD yang semula direncanakan dipotong tetap disalurkan secara utuh. Namun, pemerintah pusat meminta agar anggaran tersebut benar-benar difokuskan untuk penanganan bencana, mulai dari bantuan masyarakat, perbaikan infrastruktur, hingga pemulihan layanan dasar.
“Jadi kembali lagi, TKD-nya enggak jadi dipotong, tapi kami minta dialokasikan betul untuk kebutuhan-kebutuhan penanganan bencana,” lanjutnya.
Bima Arya menyebut total dana TKD yang direlaksasi untuk ketiga provinsi tersebut mencapai sekitar Rp10,8 triliun. Angka itu dinilai cukup signifikan untuk mendukung percepatan pemulihan, asalkan digunakan secara tepat dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah.
“Jumlahnya itu sekitar Rp10,8 triliun. Kami akan awasi itu, kami akan fokuskan untuk memastikan mereka menggunakan itu secara tepat,” tegas Bima Arya.
Baca Juga: Anggaran MBG Tembus Rp17 Triliun, Program Makan Gratis Jangkau Puluhan Juta Warga
Selain soal anggaran, Kementerian Dalam Negeri juga menaruh perhatian pada kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi warga terdampak. Pemerintah memastikan pengurusan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga dapat dilakukan dengan mudah dan tanpa dipungut biaya.
Langkah ini diharapkan membantu masyarakat yang kehilangan dokumen akibat bencana, sekaligus memastikan mereka tetap bisa mengakses berbagai layanan sosial, kesehatan, dan bantuan pemerintah lainnya tanpa hambatan administratif.
Baca Juga: Pemprov DKI Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah, Fokuskan Siswa pada Proses Belajar