INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Senin, 19 Januari 2026. Operasi senyap ini berujung pada pengamanan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pengelolaan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebut total 15 orang diamankan dalam rangkaian operasi penyelidikan tertutup yang dilakukan sejak pagi hingga malam hari di wilayah Madiun.
Baca Juga: California Buka Kawasan Alam 547 Hektare yang Tersembunyi Selama 100 Tahun
“Benar, hari ini tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan penyelidikan tertutup di Madiun,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dari total 15 orang yang diamankan, KPK membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu di antaranya adalah Wali Kota Madiun, Maidi, yang ikut dimintai keterangan secara intensif oleh penyidik.
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus K3, Noel Klaim Bukan Aktor Utama dan Siap Bongkar Fakta di Pengadilan
Budi menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik rasuah yang berkaitan dengan pengaturan proyek dan aliran dana nonanggaran. Skema yang diselidiki mencakup dugaan fee proyek serta pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Dugaan sementara terkait fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ujarnya.
Sejumlah pihak lain yang turut diamankan diduga berasal dari unsur pejabat daerah, pihak swasta, serta perantara yang berperan dalam pengondisian proyek. Namun, KPK belum membeberkan identitas lengkap maupun peran masing-masing pihak yang terlibat.
Baca Juga: Trump Apresiasi Iran Batalkan Eksekusi Massal Usai Gelombang Protes Berdarah
KPK menegaskan seluruh proses penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik kini masih mendalami barang bukti yang diamankan, termasuk dokumen, alat komunikasi, serta aliran transaksi keuangan yang diduga terkait perkara tersebut.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah dibawa ke Jakarta. Penetapan tersangka akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers setelah proses gelar perkara rampung.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam mengawasi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait proyek publik dan dana sosial yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.***