Namun, menurut para pemohon, pembatasan pengaduan tersebut justru menciptakan ketimpangan. Orang yang belum menikah dinilai lebih rentan karena pihak yang dapat melapor lebih banyak, yakni orang tua atau anak, dibandingkan mereka yang sudah menikah.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional atau bahkan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menilai negara seharusnya melindungi ruang privat warga, bukan justru memperluas potensi kriminalisasi atas pilihan hidup personal.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi langkah awal sebelum MK masuk ke tahap pembahasan substansi perkara. Majelis hakim konstitusi selanjutnya akan menilai kedudukan hukum para pemohon serta kejelasan argumentasi konstitusional yang diajukan.***