Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Gus Yaqut berhak memberikan pembelaan dan keterangan dalam setiap tahap proses hukum. KPK juga membuka peluang memanggil pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kuota haji tersebut.
Penetapan tersangka Gus Yaqut membuka babak penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 dan sorotan tata kelola Kemenag.***