news

Satgas PKH Bergerak, Hutan Direbut Kembali dan Rp6 Triliun Masuk ke Kas Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:52 WIB
Langkah Tegas Pemerintah, Jutaan Hektare Hutan Direbut dari Penguasaan Ilegal (Foto : Sekretariat Kabinet)

Kejaksaan Agung memperkirakan potensi penerimaan negara ke depan masih sangat besar. Pada 2026, denda administratif dari aktivitas sawit dan pertambangan di kawasan hutan diperkirakan bisa melampaui capaian saat ini.

Baca Juga: Ekonomi Lesu Picu Gelombang PHK, Menkeu Purbaya Yakin Tahun Depan Jadi Momentum Kebangkitan

“Potensi denda administratif sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun dan sektor pertambangan sekitar Rp32,63 triliun,” jelas Burhanuddin.

Satgas PKH juga menaruh perhatian khusus pada pemulihan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini, proses pendataan penduduk, bangunan, serta fasilitas umum di dalam kawasan tersebut masih berlangsung. Tercatat terdapat tujuh desa dengan 5.733 kepala keluarga atau sekitar 22.183 jiwa yang bermukim di kawasan taman nasional.

Baca Juga: Katedral Jakarta Umumkan Jadwal Lengkap Misa Natal 2025, Cek Disini!

Sebanyak 1.465 kepala keluarga telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program relokasi. Satgas PKH menyiapkan lahan hasil penertiban seluas 8.077 hektare sebagai lokasi relokasi yang layak dan terencana.

“Kami telah melaksanakan relokasi tahap pertama pada 20 Desember 2025 terhadap 227 kepala keluarga,” ungkap Burhanuddin.

Satgas PKH sendiri merupakan tim gabungan lintas lembaga yang melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga aparat kewilayahan. Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 untuk memastikan kawasan hutan kembali dikelola sesuai fungsi dan hukum negara.***

Halaman:

Tags

Terkini