INSIBERNEWS - Upaya penertiban kawasan hutan yang digencarkan pemerintah mulai menunjukkan hasil nyata. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat keberhasilan menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp6 triliun sekaligus merebut kembali penguasaan kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.
Satgas PKH yang dibentuk atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto pada awal 2025 ini bekerja lintas sektor untuk mengembalikan fungsi hutan sekaligus menegakkan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan.
Hasil penertiban tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Bereskan Kawasan Hutan dan Pertambangan: Penyimpangan Lama Tak Boleh Dibiarkan!
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dari total kawasan yang berhasil dikuasai kembali, pemerintah akan menyerahkan tahap kelima kawasan hutan seluas 896.969,143 hektare. Lahan tersebut didominasi perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berada di dalam kawasan hutan.
“Lahan ini berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,” ujar Burhanuddin.
Kawasan yang diserahkan tersebut akan dialihkan ke Kementerian Keuangan, kemudian dikelola oleh Danantara, sebelum akhirnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare untuk dikelola sesuai ketentuan negara. Pemerintah menegaskan proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Banjir Berulang di Sumatera, Negara Bongkar Dugaan Peran Korporasi di Balik Kerusakan Hutan
Selain itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan. Lahan yang tersebar di sembilan provinsi tersebut akan dipulihkan kembali agar fungsi ekologisnya dapat dikembalikan, terutama sebagai penyangga lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH secara simbolis menyerahkan dana pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,62 triliun. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
“Pada hari ini, kami menyerahkan uang negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin.
Dana tersebut berasal dari dua sumber utama. Pertama, penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun terhadap 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
Kedua, hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung senilai Rp4,28 triliun, yang berkaitan dengan kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta impor gula.
Artikel Terkait
Gus Yazid Ditangkap Kejagung, Aliran Dana Rp20 Miliar Jual Beli Lahan BUMD Diselidiki
Katedral Jakarta Umumkan Jadwal Lengkap Misa Natal 2025, Cek Disini!
UMP Jakarta 2026 Segera Diumumkan, Pramono Pastikan Naik dan Sesuai Aturan Pusat
Ekonomi Lesu Picu Gelombang PHK, Menkeu Purbaya Yakin Tahun Depan Jadi Momentum Kebangkitan
Bahu-membahu Hadapi Isolasi, Warga Rusip Antara Bangun Jembatan Darurat dari Kayu Secara Manual
Jalur Tenge Besi Kembali Terhubung, Truk Logistik Pertama Tembus Takengon Usai Banjir Bandang
Tak Hanya Cabe, Ferry Irwandi Soroti Komoditas Tani Lain untuk Bangkitkan Ekonomi Sumatera Pascabencana
Inspirasi Hari Ibu: BRI Peduli Dorong Peran Ibu sebagai Penggerak Usaha Perempuan lewat Program AURA di Bali
Banjir Berulang di Sumatera, Negara Bongkar Dugaan Peran Korporasi di Balik Kerusakan Hutan
Prabowo Perintahkan Bereskan Kawasan Hutan dan Pertambangan: Penyimpangan Lama Tak Boleh Dibiarkan!