INSIBERNEWS - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang pemerintahan daerah. Kali ini, KPK menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, H.M. Kunang diduga memainkan peran kunci sebagai perantara dalam praktik suap ijon proyek.
Ia disebut menjadi penghubung antara Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta penyedia proyek, Sarjan, yang ingin mengamankan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: TikTok Sepakati Penjualan Bisnis AS, Investor Amerika Jadi Pemegang Saham Mayoritas
Peran tersebut diduga dijalankan dengan menjembatani komunikasi, permintaan, hingga penyerahan uang. Melalui skema ini, uang dari pihak swasta disalurkan kepada bupati dalam beberapa tahap agar paket proyek dapat diperoleh atau tetap berada di tangan pemberi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik tersebut berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang.
“Dalam rentang satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, yang bersangkutan rutin meminta ijon paket proyek kepada pihak swasta melalui perantara,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kemkomdigi Siaga Nataru, Jaringan Telekomunikasi Disiapkan Hadapi Lonjakan Trafik Hingga 30 Persen
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sarjan diduga menyerahkan uang ijon proyek kepada Ade Kuswara Kunang bersama H.M. Kunang sebanyak empat kali. Total dana yang diserahkan mencapai Rp9,5 miliar, yang diduga berkaitan langsung dengan pengamanan paket proyek di Pemkab Bekasi.
“Total ijon proyek yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar dan dilakukan melalui beberapa kali penyerahan dengan melibatkan perantara,” jelas Asep.
Tak hanya itu, KPK juga menelusuri aliran dana lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025. Dari hasil penelusuran awal, terdapat penerimaan tambahan dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar.
Baca Juga: Stok BBM di Banda Aceh Mulai Pulih, Pemerintah Kawal Distribusi Energi Pascabanjir
Dengan demikian, total dana yang diduga terkait dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp14,2 miliar. Angka tersebut merupakan gabungan dari uang ijon proyek serta penerimaan lain yang kini masih terus didalami oleh penyidik.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret perkara korupsi, khususnya praktik ijon proyek yang kerap terjadi menjelang pelaksanaan lelang pekerjaan. KPK menegaskan akan mendalami peran seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di lingkungan pemerintahan daerah maupun swasta.