INSIBERNEWS - Pengadilan Banding Constanța, Rumania, memperberat hukuman terhadap rapper asal Amerika Serikat Wiz Khalifa dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Vonis terbaru menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang hanya mengenakan sanksi denda sebesar 3.600 lei atau sekitar Rp13 juta.
Putusan tersebut dijatuhkan secara in absentia karena Wiz Khalifa, yang memiliki nama asli Cameron Jibril Thomaz, diketahui tidak berada di wilayah Rumania saat sidang berlangsung. Meski demikian, pengadilan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Tahap II IKN Dimulai, Kompleks DPR hingga Mahkamah Ditarget Rampung 2027
Majelis hakim menilai tindakan Wiz Khalifa memiliki dampak negatif, terutama karena dilakukan di ruang publik dan disaksikan oleh banyak penonton. Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa sebagian besar audiens festival tersebut adalah remaja.
“Tindakan terdakwa dinilai memberi contoh yang tidak baik dan berpotensi memengaruhi generasi muda,”ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.
Kasus ini bermula dari penampilan Wiz Khalifa di festival musik Beach, Please! yang digelar di Costinesti pada Juli 2024. Saat tampil di atas panggung, pelantun lagu See You Again itu terbukti mengonsumsi ganja secara terbuka di hadapan penonton.
Baca Juga: Bantuan Al-Quran Mengalir, Pengungsi Aceh Tunjukkan Syukur dengan Pelukan
Berdasarkan berkas perkara, Wiz Khalifa kedapatan membawa sekitar 18 gram ganja. Dari jumlah tersebut, sebagian di antaranya dihisap secara terang-terangan saat pertunjukan berlangsung, sehingga memicu perhatian aparat penegak hukum setempat.
Jaksa dari Direktorat Investigasi Kejahatan Terorganisasi dan Terorisme Rumania (DIICOT) menyatakan bahwa jumlah ganja yang dikonsumsi Wiz Khalifa dianggap melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum nasional. Rumania memiliki aturan ketat terkait narkotika, termasuk untuk penggunaan pribadi.
Tak lama setelah insiden tersebut mencuat ke publik, Wiz Khalifa sempat menyampaikan permohonan maaf. Ia menegaskan tidak memiliki niat untuk melanggar atau meremehkan hukum negara tempat ia tampil.
“Saya minta maaf kepada semua pihak. Saya tidak bermaksud menyinggung hukum atau aturan yang berlaku,” tulis Wiz Khalifa melalui unggahan di media sosial X, sesaat setelah kejadian.
Permohonan maaf itu disampaikan pada 2024 lalu, namun proses hukum tetap berjalan hingga akhirnya pengadilan banding menjatuhkan vonis yang lebih berat. Hingga kini, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Wiz Khalifa terkait langkah hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Akhirnya Lihat Anak-Anaknya Lewat Video, Irish Bella Dinilai Kooperatif Jaga Hubungan Baik
Dikonfirmasi Agensi, Tiffany SNSD dan Byun Yo Han Diisukan Bakal Nikah Tahun Depan
Lagi-lagi Terseret Kasus Perselingkuhan, Jule Diduga Jadi Orang Ketiga Hubungan Sahabatnya
Tudingan DM Sensitif ke Perempuan Asing, Nama Lee Yi Kyung Kembali Jadi Perbincangan Publik
Ucapan Bruno Mars Picu Amarah ARMY, BTS Disebut Tak Diakui Jasanya di Kancah Global
Resmi Berpisah dengan Hamish Daud, Gugatan Cerai Raisa Dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Dude Harlino Tegas Bantah Isu Cerai, Kini Tampil Mesra Bareng Alyssa di Momen Wisuda
Lisa Mariana Kirim DM ke Atalia Ditengah Proses Perceraian dengan Ridwan Kamil, Akui Bersalah dan Minta Maaf
Tetap Kompak Usai Bercerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tunjukkan Co-Parenting yang Harmonis
Akui Perannya Jadi ‘Kurir’ Donasi Rp10 Miliar, Ferry Irwandi Soroti Solidaritas Relawan dan Bahaya Narasi Negatif Pascabencana di Sumatera