news

Kenaikan Pangkat ASN Kini Bisa 12 Kali Setahun, BKN Siapkan Lompatan Baru Pengelolaan Karier

Rabu, 26 November 2025 | 10:50 WIB
Ilustrasi ASN (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan perubahan besar dalam sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 2025, kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya dibuka enam kali dalam setahun, kini menjadi 12 kali. Dengan kata lain, ASN berpeluang naik pangkat setiap bulan.

“Yang tadinya enam kali setahun, sekarang jadi 12 kali setahun,” kata Zudan dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga: Miliaran Rupiah Lenyap! Jalur Kereta Jadi Ladang Suap, KPK Gegerkan Korupsi DJKA Kemenhub

Perubahan ini sudah diatur secara resmi melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut disusun sebagai langkah untuk mempercepat mobilitas karier, sekaligus memastikan proses administrasi lebih responsif dan tidak menumpuk di akhir periode.

Zudan menjelaskan, percepatan periodisasi ini merupakan respons terhadap berbagai masukan ASN yang selama ini merasa proses kenaikan pangkat terlalu lambat dan kerap menjadi hambatan dalam pengembangan profesi.

Dengan sistem baru, ASN yang memenuhi syarat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan penghargaan atas kinerja dan kompetensinya.

Baca Juga: TERBONGKAR! Dalih DPR di Balik Rehabilitasi Ira Puspadewi, KPK & Vonis Korupsi ASDP Dipertanyakan!

BKN juga memperkenalkan beberapa kebijakan pelengkap lainnya. Salah satunya adalah implementasi penuh manajemen talenta nasional—sebuah sistem yang menempatkan ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi jangka panjang, bukan sekadar urutan administratif.

“Kita ingin pembinaan karier ASN itu lebih terukur, lebih manusiawi, dan lebih cepat. Semua proses harus punya standar layanan yang jelas,” ujar Zudan.

Untuk mendukung itu, BKN mulai menerapkan standar layanan (SLA) baru yang menargetkan setiap proses kepegawaian dapat selesai maksimal lima hari kerja. Kebijakan ini diyakini akan membuat pelayanan administrasi ASN semakin efisien, termasuk proses pencantuman gelar dan layanan kepegawaian lainnya.

Baca Juga: Investasi Melesat! Kenapa Penunjukan Dr. Irene sebagai Wakil Dubes China Begitu Krusial bagi Bisnis RI?

Selain itu, BKN juga mendorong digitalisasi penuh dalam proses administrasi kepegawaian. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, ASN di daerah maupun pusat bisa memantau proses kenaikan pangkat, mutasi, hingga penilaian kinerja secara real-time tanpa birokrasi berbelit.

Zudan menekankan bahwa seluruh perubahan ini merupakan bagian dari transformasi besar yang tengah digarap pemerintah untuk menghadirkan birokrasi yang gesit, relevan dengan perkembangan zaman, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik.

“Kalau kita ingin ASN lebih produktif, sistem kariernya juga harus mendukung,” tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini