Hal ini berkaitan erat dengan harapan besar masyarakat kepada Presiden Prabowo untuk melakukan reformasi total di tubuh Polri. Sayangnya, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dan komposisi anggotanya justru meredupkan harapan tersebut.
Komposisi KPRP Dipertanyakan: Reformasi Setengah Hati?
Kritik tajam turut diarahkan pada susunan anggota Komisi Reformasi Polri. Walaupun ada nama-nama yang diharapkan publik seperti Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, masuknya sejumlah petinggi dan mantan petinggi Polri dalam tim tersebut menimbulkan keraguan publik.
"Jelas (ada harapan), tapi ketika sudah terbentuk, melihat komposisinya, (kepercayaan) publik surut kembali,” imbuh Sri Radjasa.
Anggota komisi yang merupakan petinggi Polri meliputi:
• Jenderal (Purn) Tito Karnavian (Kapolri 2016-2019)
• Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Kapolri saat ini)
• Jenderal (Purn) Badrodin Haiti (Kapolri 2015-2016)
• Jenderal (Purn) Idham Azis (Kapolri 2019-2021)
• Jenderal (HOR) (Pur) Ahmad Dofiri (Wakapolri 2024-2025)
Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan besar: "Jangan-jangan ini cuma ecek-ecek aja, apalagi kemudian Sigit (Kapolri) tidak diganti bahkan masuk ke dalam tim, jadi pertanyaan besar."
Sri Radjasa mengklaim bahwa keterlibatan mereka yang pernah menjadi bagian dari pimpinan Polri yang "harus direformasi" adalah tindakan yang tidak elok dan memberikan kesan "reformasi setengah hati."
“Artinya kan tidak elok ya, ketika mereka melakukan sesuatu yang membuat polisi ini rusak kemudian mereka ada di dalam untuk memperbaiki.
Pasti dia akan tutupin karena ini dampaknya ada persoalan hukum ke depan atau nama baik mereka,” terangnya.