INSIBERNEWS - Seorang mantan sopir ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembakaran rumah seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tersangka diketahui telah mengenal detail kondisi rumah dan lingkungan sekitar selama bertahun-tahun usai sempat bekerja sebagai sopir korban.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa oknum berinisial FA, ditetapkan status tersangka setelah proses penyelidikan mengerucut pada satu pelaku.
Baca Juga: Baru Seminggu Jalan, Lapor Menaker Sudah Terima Ratusan Aduan soal Pelanggaran Ketenagakerjaan
“Tersangka yang dimaksud tersangka FA ini merupakan mantan supir korban. Saya ulangi, dia merupakan mantan supir korban yang sudah tidak bekerja lagi,” kata Calvijn dalam konferensi pers, Jumat, 21 November 2025.
Berdasarkan penyelidikan, hubungan kerja antara tersangka dan korban telah berakhir beberapa waktu lalu. Namun pengetahuan mendalam FA terhadap rumah korban justru menjadi kunci terjadinya kejahatan.
Informasi mengenai lokasi penyimpanan kunci turut mempermudah akses pelaku.
Baca Juga: Veloz Hybrid Resmi Meluncur, Toyota Mulai Babak Baru Elektrifikasi MPV Keluarga di Indonesia
“Tersangka mengetahui selak beluk yang ada di komplek dan yang ada di rumah selama 3 tahun terakhir dan bahkan lebih,” kata Calvijn.
Dengan akses tersebut, tersangka diduga masuk ke rumah tanpa melakukan perusakan awal di area pintu utama.
Pencurian Perhiasan Sebelum Pembakaran
Sebelum melakukan pembakaran, polisi menyebut tersangka terlebih dahulu mengambil perhiasan milik istri korban.
Barang tersebut ditemukan berada di lokasi yang mudah dijangkau oleh pelaku.
Baca Juga: Shin Min Ah Bantah Isu Hamil Duluan Usai Umumkan Menikah dengan Kim Woo Bin
“Adanya perhiasan milik istri korban ada di depan situ yang berhasil didapat oleh tersangka,” ungkap Calvijn.