Baru Seminggu Jalan, Lapor Menaker Sudah Terima Ratusan Aduan soal Pelanggaran Ketenagakerjaan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 21 November 2025 | 15:15 WIB
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli.  (Instagram.com/@yassierli)
Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Instagram.com/@yassierli)

INSIBERNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat lonjakan aduan masyarakat setelah peluncuran kanal Lapor Menaker pada 12 November 2025 lalu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, dalam waktu kurang dari dua minggu, sistem ini langsung kebanjiran laporan dari para pekerja di berbagai sektor.

Hingga 20 November 2025, tercatat ada 884 aduan yang masuk dan saat ini sedang ditangani oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tingginya respons publik menunjukkan bahwa banyak pekerja yang selama ini membutuhkan saluran pengaduan yang cepat dan dapat diakses secara langsung.

Baca Juga: Bahlil Sebut Polisi dan Jaksa Aktif Bantu Kementerian ESDM, Hormati Putusan MK Soal Penugasan di Jabatan Sipil

Yassierli menuturkan bahwa dari total aduan tersebut, 814 laporan telah melalui proses verifikasi. Ia menekankan bahwa satu laporan tidak selalu berarti satu pelanggaran, karena banyak laporan memuat beragam masalah ketenagakerjaan sekaligus.

“Satu aduan bisa mencakup beberapa pelanggaran. Jadi jumlah kasusnya jauh lebih besar dari angka laporannya,” ujar Yassierli.

Jenis pelanggaran yang paling banyak diadukan berada pada kategori Norma Hubungan Kerja, mencapai 441 aduan. Keluhan ini mencakup persoalan PHK sepihak, perjanjian kerja yang tidak jelas, hingga penugasan yang tidak sesuai kontrak.

Disusul aduan terkait Norma Pengupahan sebanyak 427 laporan, termasuk keluhan upah tidak dibayar, upah di bawah ketentuan, serta keterlambatan pembayaran gaji.

Baca Juga: Bahan Peledak Dibeli Online, Polisi Ungkap Motif dan Latar Belakang ABH dalam Ledakan SMAN 72 Jakarta

Norma Jaminan Sosial juga menjadi sorotan dengan 163 aduan. Banyak pekerja melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan mereka ke BPJS, atau menunggak iuran sehingga peserta tidak bisa mengakses layanan.

Selain itu, ada pula 145 aduan terkait Norma Waktu Kerja dan Istirahat, mulai dari lembur tanpa bayaran hingga jadwal kerja yang tidak manusiawi.

Sementara itu, pelanggaran terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tercatat sebanyak 13 aduan. Angka yang relatif kecil ini menurut Kemnaker bukan berarti persoalan K3 minim, melainkan justru sering tidak dilaporkan karena pekerja takut kehilangan pekerjaan. Ada juga 11 aduan lain yang masuk kategori beragam.

Baca Juga: Darurat Tata Kelola Tambang, JATAM Ungkap Praktik Tumpang Tindih Izin Sejumlah Perusahaan Nikel di Halmahera

Kemnaker menegaskan bahwa seluruh laporan yang sudah diverifikasi sedang dalam proses penanganan. Beberapa kasus yang dianggap mendesak bahkan sudah ditindaklanjuti langsung oleh pengawas di lapangan. Pemerintah berharap kanal Lapor Menaker bisa menjadi ruang aman bagi pekerja yang selama ini kesulitan bersuara.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X