news

Bongkar Selundupan Pakaian Bekas dari Luar Negeri, Polisi Sebut Asal Barang dari Korea, China, Jepang

Jumat, 21 November 2025 | 18:05 WIB
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Dok Polda Metro Jaya)

INSIBERNEWS - Menjamurnya pedagang pakaian bekas atau thrifting membuat rawan masuknya penyelundupan balpres impor ilegal.

Diungkapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, ditemukan total 439 balpres dalam operasi penindakan penyelundupan besar pakaian bekas impor ilegal, pada Jumat 21 November 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa penyelundupan dilakukan secara terorganisir, melibatkan jaringan logistik lintas daerah, serta memanfaatkan fasilitas pergudangan untuk memecah distribusi.

Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Kemenkeu Pertimbangkan Produktivitas ASN dan Kondisi Fiskal

Pengungkapan jaringan balpres ilegal ini merupakan salah satu penyitaan terbesar dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus menunjukkan masih maraknya perdagangan pakaian bekas impor yang dilarang beredar di Indonesia.

Dalam konferensi pers, Edy memaparkan jumlah barang bukti yang diamankan dari dua lokasi penangkapan.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua penangkapan ini adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk diesel double, kemudian dua truk Fuso, tiga pickup," kata Edy kepada awak media pada Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Kecewa Berat, Menkeu Tegaskan Impor Barang Ilegal Tak Akan Pernah Dilegalkan

Didominasi Produk Ilegal dari 3 Negara Asia Timur
Dari pemeriksaan sementara dan keterangan saksi, penyidik menemukan bahwa balpres ilegal ini berasal dari sejumlah negara Asia Timur yang selama ini menjadi jalur dominan penyelundupan pakaian bekas.

"Asal barang kalau dari keterangan saksi kemudian ada juga ee dari apa namanya dari barang bukti itu ada dari negara Korea Selatan, ya termasuk juga negara Cina dan Jepang," lanjutnya.

Temuan asal negara ini menguatkan dugaan bahwa penyelundupan dilakukan melalui jaringan impor gelap yang sudah beroperasi lama, dengan memanfaatkan jalur laut dan darat sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah.

Baca Juga: Bahlil Sebut Polisi dan Jaksa Aktif Bantu Kementerian ESDM, Hormati Putusan MK Soal Penugasan di Jabatan Sipil

Polisi mengungkap bahwa para pelaku tidak hanya mengoperasikan satu atau dua kendaraan, tetapi merencanakan pergerakan beruntun menggunakan beberapa truk sekaligus.

Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan melalui sistem rantai distribusi yang terstruktur.

Halaman:

Tags

Terkini