Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.
Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.
"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.
Penegakan hukum terhadap peredaran balpres pakaian bekas impor ilegal ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik tersebut tak hanya melanggar aturan perdagangan tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil nasional.***
Artikel Terkait
Bahan Peledak Dibeli Online, Polisi Ungkap Motif dan Latar Belakang ABH dalam Ledakan SMAN 72 Jakarta
Likuiditas Melambat, Uang Beredar Mencapai Rp9.783 Triliun pada Oktober 2025
Baru Seminggu Jalan, Lapor Menaker Sudah Terima Ratusan Aduan soal Pelanggaran Ketenagakerjaan
Jadi Korban Eksibisionis Saat Lari Pagi, Wanita Ini Ngadu ke Damkar
Soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Kemenkeu Pertimbangkan Produktivitas ASN dan Kondisi Fiskal