Bongkar Selundupan Pakaian Bekas dari Luar Negeri, Polisi Sebut Asal Barang dari Korea, China, Jepang

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Jumat, 21 November 2025 | 18:05 WIB
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi.  (Dok Polda Metro Jaya)
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Dok Polda Metro Jaya)

Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan.

Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait dengan aktivitas impor ilegal ini.

"Pasal yang kami terapkan terhadap yang kita duga pelaku adalah Pasal 46 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 110 dan 111 dan Undang Undang-Undang Perdagangan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU," pungkasnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran balpres pakaian bekas impor ilegal ini kembali menjadi sorotan, mengingat praktik tersebut tak hanya melanggar aturan perdagangan tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil nasional.***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X