Polri menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak akan dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan perlindungan anak, termasuk pendampingan psikologis dan deradikalisasi khusus. Pemerintah juga mengimbau orang tua lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.
Densus 88 memastikan bahwa upaya pemberantasan jaringan terorisme—terutama yang menyasar generasi muda—akan terus dilakukan.
Dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana perekrutan, aparat dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama agar anak-anak tidak terjebak dalam arus radikalisme yang merusak masa depan mereka.***