Polri menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak akan dilakukan secara hati-hati dengan pendekatan perlindungan anak, termasuk pendampingan psikologis dan deradikalisasi khusus. Pemerintah juga mengimbau orang tua lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.
Densus 88 memastikan bahwa upaya pemberantasan jaringan terorisme—terutama yang menyasar generasi muda—akan terus dilakukan.
Dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana perekrutan, aparat dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama agar anak-anak tidak terjebak dalam arus radikalisme yang merusak masa depan mereka.***
Artikel Terkait
Baim Wong Siapkan Dua Film Baru Usai ‘Sukma’, Garap Remake Thriller Korea hingga Drama Keluarga Bertabur Bintang
KPK Kian Serius Usut Jalur Whoosh, Dugaan Jual-Beli Tanah Negara Jadi Sorotan Utama
KPK Panggil Sejumlah Pihak, Selain soal Mark Up Anggaran, Muncul Dugaan Pengadaan Lahan Whoosh
Sufmi Dasco Tuai Pujian dari Ikatan Pemuda Tegal Bersatu usai Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara
Usai Melewati Pembahasan Panjang, DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan RKUHAP Lindungi Masyarakat, Singkirkan Isu Salah Paham soal Kewenangan Polisi
Terkait Pelaksanaan MBG, Prabowo Tegaskan Tidak Boleh Ada Sedikit pun Penyimpangan!
Amazon Siap Terbitkan Obligasi USD 15 Miliar untuk Perluas Infrastruktur AI dan Akuisisi
Jakarta Siap Jadi Tuan Rumah Intercity Evergreen 2026, Panitia dan Logo Resmi Diumumkan
Pengamat Nilai Positif Kenaikan Pajak Ekspor Emas, Jadi Momentum Dorong Pasokan untuk Kebutuhan Dalam Negeri