news

GEGANA! Polisi Amankan Direktur dan Komisaris Perusahaan di Gudang 42.000 Liter BBM Ilegal: Skandal Terbesar di Babel?

Minggu, 16 November 2025 | 21:52 WIB
PENGGEREBEGAN gudang, kasus penimbunan 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

Fauzan membeberkan modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang terstruktur dan melintasi batas provinsi.

Dua sumber utama pasokan BBM ilegal mereka adalah:

  1. Impor dari Sumatera Selatan: Sebagian besar BBM diangkut dari luar Pulau Bangka menggunakan dua unit truk modifikasi khusus untuk menghindari kecurigaan dan memaksimalkan daya angkut.
  2. Jalur Lokal Bangka: Sisanya diperoleh dari beberapa titik pengambilan di dalam Pulau Bangka sendiri.
    Modus penimbunan BBM subsidi ini dinilai telah memperburuk kondisi antrean panjang di SPBU di Bangka Belitung, merugikan masyarakat luas yang berhak atas distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga: Stabilkan Pasokan Emas Nasional, Antam Sambut Positif Freeport yang Kembali Beroperasi

Ancaman Hukuman Berat: Penjara hingga 6 Tahun Menanti Para Pelaku

Seluruh barang bukti, termasuk dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki, dan 42 ton BBM, kini diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman serius 5 hingga 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:


  1. Pasal 110 jo Pasal 36 Undang Undang Perdagangan.
  2. Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.

Kombes Pol. Fauzan menegaskan komitmennya: “Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas.”

Baca Juga: Dukung Produk Kerajinan Lokal, Pundi Craft Tumbuh Bersama Pemberdayaan Rumah BUMN BRI

Bukan yang Pertama: Mengulang Skandal di Pangkalpinang

Kasus penimbunan 42 ton ini bukanlah kali pertama Bangka Belitung diterpa skandal penyalahgunaan BBM subsidi.

Sebelumnya, pada Februari 2025, publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus penyelewengan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.

Kasat Polairud Polres Pangkalpinang, AKP Asmadi, saat itu menjelaskan bahwa 5 ton solar tersebut dibeli dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam.

Pelaku berinisial Okta Bin Tanwin berencana menjualnya kembali ke tambang timah ilegal dengan harga Rp10.000 per liter, jauh di atas harga subsidi.

“Akibat ulah pelaku, nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk pergi melaut mencari ikan,” tandas Asmadi.

Kasus berulang ini menjadi alarm keras bahwa praktik kotor penyelewengan BBM bersubsidi di Bangka Belitung telah mencapai skala masif, membutuhkan pengawasan dan penindakan yang lebih ketat dari aparat (**)

Halaman:

Tags

Terkini