INSIBERNEWS - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan larangan bagi Bank Himbara untuk menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun kepada konglomerat. Dana ini harus diarahkan untuk kredit masyarakat dan sektor riil.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong pergerakan ekonomi lebih luas, terutama di kalangan usaha kecil dan menengah (UKM), agar suntikan likuiditas benar-benar memberi dampak nyata bagi perekonomian.
Baca Juga: OJK Minta Pemerintah Perpanjang Penghapusan Kredit Macet untuk UMKM
Purbaya menekankan, aliran dana pemerintah tidak boleh berhenti di segelintir pihak, melainkan harus menyebar ke seluruh sistem perbankan melalui kredit yang produktif dan tepat sasaran.
“Dana ini harus digunakan untuk mendorong aktivitas ekonomi, bukan sekadar memperkaya pihak tertentu,” ujarnya, menegaskan prinsip keadilan dalam distribusi likuiditas.
Meski demikian, Menkeu menyerahkan sepenuhnya kepada Bank Himbara untuk menentukan mekanisme penyaluran kredit yang menguntungkan, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Baca Juga: BBM RON 92 Kembali Mengisi SPBU bp, Stok Premium Masih Terbatas di Beberapa Wilayah
Menurut Purbaya, tugasnya bukan mengatur detail penyaluran, melainkan memastikan dana tersebut diarahkan secara tepat.
“Saya memakai keahlian perbankan untuk menyalurkan dana ke perekonomian tanpa intervensi langsung,” jelasnya.
Para pengamat menilai langkah ini strategis untuk memperkuat sektor riil dan meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah.
Bank Himbara kini tengah menyiapkan berbagai skema kredit yang ditujukan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan konsumsi masyarakat, dengan harapan efek pengganda dari dana pemerintah bisa dirasakan secara merata.
Baca Juga: Trump Perintahkan Uji Coba Nuklir, AS Teken 'Kesetaraan' dengan Negara Bersenjata Nuklir
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap suntikan dana Rp200 triliun tidak hanya menjadi angka besar di laporan, tetapi benar-benar menjadi mesin penggerak ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. ***