Desak Transparansi Kajian Air Tanah, DPR Ingatkan Aqua Tak Boleh Eksploitasi Sumber Air Secara Berlebihan

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 31 Oktober 2025 | 08:19 WIB
Pabrik Air Minum dalam Kemasan - Aqua (Foto : Dok. Danone Indonesia)
Pabrik Air Minum dalam Kemasan - Aqua (Foto : Dok. Danone Indonesia)

INSIBERNEWS - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyoroti polemik penggunaan air tanah oleh perusahaan air mineral Aqua yang belakangan ramai dibicarakan publik.

Ia meminta pihak perusahaan segera membuka hasil kajian water stress assessment agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya terkait ketersediaan air tanah di wilayah operasional mereka.

Menurut Ateng, transparansi data menjadi hal penting agar pemerintah dan masyarakat bisa menilai seberapa besar tingkat tekanan terhadap sumber daya air di daerah tersebut. Dengan begitu, kebijakan pengelolaan air bisa lebih akurat dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Hari Ini: Pagi hingga Siang Berawan, Sore Berpotensi Hujan Ringan

“Izin penggunaan air tanah atau SIPA itu tidak berlaku selamanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (30/10/2025).

“Izin tersebut harus terus dievaluasi, karena kondisi air tanah sangat bergantung pada faktor hidrologis dan perubahan iklim yang terus berlangsung,” lanjutnya.

Ateng menegaskan, pemerintah bersama pihak perusahaan perlu melakukan kajian water stress assessment secara menyeluruh. Kajian ini berfungsi untuk memetakan wilayah-wilayah yang mengalami tekanan air tanah tinggi, sedang, atau rendah, yang biasa dikategorikan dalam zona merah, kuning, dan hijau. Hasil pemetaan itu nantinya bisa menjadi dasar untuk menentukan batas aman pengambilan air.

Baca Juga: Pemkab Bantul Telusuri Dugaan Perdagangan Daging Anjing, Satpol PP Siap Turun ke Lapangan

Politisi dari Fraksi PKS itu juga mengingatkan, program konservasi yang sering dijadikan alasan oleh perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan penyedotan air berlebihan.

Menurutnya, konservasi tetap harus diikuti dengan batas eksploitasi yang ketat, terutama di wilayah yang sudah menunjukkan tanda-tanda penurunan debit air tanah.

“Kegiatan konservasi itu penting, tapi tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi praktik eksploitasi,” tegas Ateng.

Baca Juga: Ratusan Siswa Menjadi Korban Keracunan MBG di Gunungkidul, Bupati Tinjau Kebersihan Dapur SPPG

“Konservasi hanya relevan bagi industri yang beroperasi di zona kuning atau hijau, dan itupun tetap harus dibatasi. Kalau sudah masuk zona merah, harus ada pengetatan dan pengawasan yang serius,” sambungnya.

Ia juga mendorong agar Kementerian ESDM bersama pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengandalkan air tanah sebagai bahan baku utama.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X