news

TASPEN LAWAN NARASI! Benarkah Pembayaran Pensiun PNS Diambil Alih Kemenkeu? Ini Klarifikasi Menohok!

Minggu, 26 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Ilustrasi seorang pensiunan ketika menerima gaji (Insibernews/rahman)



INSIBERNEWS-PT TASPEN (Persero) kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya kabar mengenai rencana kenaikan gaji pensiun PNS dan isu yang menyebut pembayaran pensiun PNS akan langsung diambil alih oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menanggapi pemberitaan yang masif ini, TASPEN segera mengeluarkan klarifikasi resmi dan hak jawab untuk meluruskan informasi dan menjamin ketenangan para peserta.

Baca Juga: Gawat! Ancaman Tarif 100% Trump vs Senjata China: Perang Dagang Mencapai Puncak, Akankah Muncul Babak Baru di Tengah Ketegangan Ekonomi Global?

Tepis Kabar Pembayaran Pensiun 'Tanpa TASPEN'

Poin paling krusial yang ditegaskan TASPEN adalah bantahan terhadap narasi "Pembayaran Pensiun PNS Langsung dari Kemenkeu, Era Baru Tanpa TASPEN."

TASPEN memastikan bahwa:
Hingga saat ini, TASPEN tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan baik dalam mengelola dana pensiun dan manfaat bagi peserta.

Seluruh proses operasional, termasuk pembayaran pensiun, dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Klarifikasi ini secara tegas mematahkan spekulasi yang menyebut TASPEN akan dihilangkan atau perannya digantikan sepenuhnya oleh Kemenkeu dalam waktu dekat.

TASPEN menjamin seluruh hak peserta tetap terlindungi dan layanan kepada penerima manfaat berjalan optimal di bawah pengawasannya.

Baca Juga: Bukan Slogan! Prabowo Desak ASEAN Jadi 'Benteng' Ekonomi Digital Global di KTT Malaysia

Kenaikan Gaji Pensiun: TASPEN Berpegang pada Regulasi

Terkait isu rencana kenaikan gaji pensiun, TASPEN mengklarifikasi bahwa setiap penyesuaian pensiun pokok selalu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan oleh Pemerintah (dalam hal ini, wewenang penetapan ada di Pemerintah dan Kemenkeu).

Meski tidak secara langsung mengumumkan kenaikan, TASPEN memastikan bahwa sebagai BUMN pengelola, mereka siap melaksanakan setiap kebijakan penetapan pensiun pokok yang baru segera setelah regulasi resminya diterbitkan.

TASPEN telah berpengalaman dalam melaksanakan penyesuaian pensiun, seperti yang pernah terjadi dengan kenaikan pensiun sebesar 12 persen yang telah dilaksanakan sesuai PP yang berlaku.

Intinya: TASPEN adalah pelaksana, dan para pensiunan diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi TASPEN dan Kemenkeu untuk menghindari hoaks terkait jadwal dan besaran kenaikan.

Halaman:

Tags

Terkini