INSIBERNEWS – Aipda M Rohyani, salah satu personel Korps Brimob Polri yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf.
Sanksi ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (29/9/2025).
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa Aipda Rohyani dinilai abai dalam menjalankan tanggung jawab etiknya, yakni tidak mengingatkan Komandan Kompi Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad terkait prosedur penanganan massa aksi.
Kelalaian ini turut berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa, Affan Kurniawan.
Baca Juga: Polisi Periksa Koki dan Pengantar Terkait Dugaan Keracunan Makan Bergizi Gratis di SDN 01 Gedong
Sanksi yang dijatuhkan kepada Rohyani meliputi pernyataan perilaku sebagai perbuatan tercela sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Selain itu, ia juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korps Brimob.
Rohyani menyatakan menerima putusan tersebut dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme Polri.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Bandung Terus Merangkak Naik, Pedagang dan Konsumen Merasa Tertekan
Sebelumnya, pada sidang etik yang digelar 3 dan 4 September 2025, Kompol Kosmas K. Gae dan Bripka Rohmad, yang duduk di bagian depan rantis saat insiden terjadi, juga mendapat sanksi tegas.
Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan dan pernyataan perilaku tercela, sementara Bripka Rohmad dikenai mutasi demosi selama tujuh tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.
Keduanya juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri. Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
Baca Juga: Danantara Siapkan Investasi Signifikan ke Eropa, Bidik Sektor Pangan dan Kesehatan
Kasus penindasan massa aksi ini yang berujung pada penabrakan Affan Kurniawan menjadi sorotan publik dan menuntut respons tegas dari institusi Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparat dalam penanganan aksi massa.