news

Telat Lapor Akuisisi Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar

Selasa, 30 September 2025 | 15:14 WIB
Lalai Administrasi, TikTok Nusantara Didenda Rp15 Miliar oleh KPPU (Unsplash)

 Baca Juga: Presiden Prabowo Instruksikan Pembersihan BUMN, Tegas soal Bonus Saat Perusahaan Merugi

KPPU juga menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pelaporan penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham.

Menurut lembaga tersebut, ketertiban administratif merupakan fondasi dasar yang memastikan persaingan usaha berjalan sehat dan adil di Indonesia.

Berdasarkan putusan, TikTok Nusantara diwajibkan menyetorkan denda Rp15 miliar ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.

 Baca Juga: DPR Usul Penyaluran Subsidi Gas 3 Kg dengan Barcode agar Lebih Tepat Sasaran

Sebagai catatan, akuisisi TikTok atas Tokopedia sebelumnya telah memperoleh persetujuan bersyarat dari KPPU pada 17 Juni 2025.

TikTok menyetujui sejumlah syarat atau remedials yang diajukan, termasuk komitmen menjaga iklim persaingan usaha di sektor e-commerce yang semakin kompetitif.

Halaman:

Tags

Terkini