“Kalau saya tetap masuk, WFH cuma untuk pegawai, enggak tahu kalau anggota dewan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, juga mengonfirmasi kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa ASN dan tenaga ahli diminta bekerja dari rumah, sedangkan anggota DPR tetap menjalankan agenda seperti biasa. “Kalau anggota berkegiatan seperti biasa,” kata Sahroni.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Minta Silfester Matutina Ditetapkan Sebagai DPO
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, belum memberikan tanggapan atas edaran tersebut.
Sementara itu, massa buruh masih bertahan di depan Kompleks Parlemen dengan membawa sejumlah tuntutan yang mereka suarakan sejak awal pekan.
Situasi di Senayan mencerminkan betapa besar dampak aksi massa terhadap aktivitas pemerintahan.
Meski langkah WFH bagi pegawai DPR hanya bersifat sementara, kebijakan ini menandakan adanya prioritas pada keselamatan dan kelancaran kerja di tengah potensi dinamika sosial yang terus berkembang.