INSIBERNEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pajak rokok sebagai salah satu strategi menekan dampak buruk konsumsi tembakau sekaligus memperkuat pendapatan daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Ashanty Hidupkan Lagi Toko Kuenya, Lumiere Siap Buka 1 September dengan Wajah Baru
Besaran pajak yang ditetapkan mencapai 10 persen dari nilai cukai rokok yang sudah ditarik pemerintah pusat. Dengan begitu, jika satu bungkus rokok memiliki cukai Rp30 ribu, maka tambahan pajak rokok yang masuk ke kas daerah adalah Rp3 ribu. Adapun objek pajak meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, hingga produk olahan tembakau lainnya yang beredar di pasaran.
Meski pemungutannya tetap dilakukan pemerintah pusat, hasil dari pajak ini akan dibagikan ke pemerintah provinsi, termasuk DKI Jakarta.
Kontribusi dana tersebut diproyeksikan cukup besar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan nantinya digunakan untuk mendanai berbagai sektor layanan publik.
Pemprov DKI menegaskan, salah satu fokus penggunaan dana dari pajak rokok ini adalah sektor kesehatan. Mulai dari peningkatan fasilitas rumah sakit, penyediaan layanan kesehatan preventif, hingga edukasi masyarakat soal bahaya merokok.
Dengan begitu, pajak rokok tidak hanya sekadar menambah pendapatan daerah, tetapi juga memberi manfaat langsung kepada warga.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Atasi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
“Pajak ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial pemerintah daerah. Kami ingin dana yang terkumpul bisa kembali ke masyarakat, terutama untuk mendukung program kesehatan,” ujar salah satu pejabat Pemprov DKI.
Selain untuk kesehatan, sebagian dana dari pajak rokok juga akan diarahkan ke sektor lain seperti pendidikan, lingkungan hidup, hingga program penanggulangan kemiskinan. Pemprov berharap, masyarakat dapat melihat pajak ini sebagai langkah positif untuk menciptakan pembangunan yang lebih inklusif.
Baca Juga: PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Sebut Alasan Mangkir Tak Jelas
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi produk tembakau. Dengan adanya pajak tambahan, harga rokok otomatis ikut meningkat, sehingga diharapkan bisa menekan tingkat konsumsi terutama di kalangan remaja.